Selasa, 22 Maret 2016

Jogjakarta

DAY 1

Alhamdulillah, kemarin tanggal 18-21 Maret 2016 akhirnya jadi juga liburan untuk kesekian kalinya ke Jogjakarta, Kota seribu kenangan, kota pelajar dan kota yang penuh dengan ketenangan. Saya ingin berbagi cerita dengan kalian.. ihihihi. siapa tau bisa jadi referensi buat kalian yang mau plesiran di kota istimewa ini. Sebelumnya, saya juga penah posting di blog ini terkait Jogjakarta, (http://fathialicious.blogspot.co.id/2016/02/jogjakarta.html ). Ada beberapa spot berbeda yang saya kukunjungi kemarin, seperti Merapi, tempat tas Dowa, Gendhis, taman sari, alun2 Kidul dan beberapa spot lainnya.


Perjalanan kami mulai dari Kantor, terletak di wilayah Thamrin. Kami naik taxi ke stasiun senen dengan biaya kurang lebih 25ribu (karna macet ya...). Sesampainya di Stasiun, kami melengkapi perbekalan kami sambil menunggu kereta Senja Utama Jogja pukul 19.00WIB. Kami memilih perjalanan kereta karena pastinya biaya lebih murah sekitar Rp. 250ribu (bisnis)  dibandingkan pesawat yang harganya bisa 3x lipat. Untuk kalian yang mw lebih hemat lagi, bisa loh naik kereta ekonomi yang pastinya bisa jauh lebih murah.

Satu jam kemudian kereta kami pun datang, dengan penuh semangat kami segera neik ke kereta. yeaaah Finally.. liburan yang kami rencanakan sebulan sebelumnya Akhirnya bisa kami realisasikan..
suasana sebelum masuk ke Peron
Kondisi Kereta Senja Utama Solo
Kereta Senja Utama Solo adalah kereta kelas bisnis, jadi penumpangnya mayoritas pelaku bisnis atau orang-orang dewasa yang menitikberatkan pada kenyamanan dan anak-anak kecil yang diajak orangtuanya plesiran yang ibu bapaknya males sempit-seempitan.Dilihat dari jenis penumpangnya, otomatis suasana kereta ini jauh lebih hening dan nyaman dibanding ekonomi atau ekonomi Ac. Oh iyaa... 1 lagi kelebihan kereta ini, untuk kalian yang perginya berempat, jangan khawatir, kursinya itu bisa diputar loh.. jd kalian bisa ttp pandang2an sm tmn2 kalian. Kereta kami dijadwalkan berangkat pukul 19.00 WIB dan tiba di Jogja pukul 03.00 WIB.

Taraaa... Kami tiba di stasiun Tugu Jogja pukul 03.30 WIB, telat 30 menit berarti... tapi gapapa...
Masih pagi banget kan?? gelap gulita, segelap hati saya dan Micu..hahhaha oh iyaa kami pergi berempat (saya, micu, mba dita dan suaminya mba dita).
sesampainya di stasiun, hal pertama yang kami cari adalah toilet!! toiletnya masih bersih bgt, dan ga antri pula..kmai memilih untuk stay di stasiun sambil menunggu jemputan. Kami pun bergantian Mandi di toilet karena, kami memilih untuk langsung ke tempat wisata tanpa chekin terlebih dahulu di hotel yang kami book dr jakarta. So, buat kalian yang memang niatnya mw liburan dan waktunya singkat.. harus di plan gimana caranya waktu kalian ga abis cm buat mundar-mandir dan males2an dihotel.

Setelah semua beres bersih-bersih, kami keluar stasiun untuk mencari sarapan, tanpa sadar kami sudah berjalan sampai malioboro.. sarapan yang kami maupun belum kami temukan, hingga akhirnya tepat pukul 06.00 WIB mobil sewaan kamipun tiba menjemput kami.
Drivernya baik bgt dan beliau khatam urusan perjogjaan, mulai dari tempat wisata sampe jalan-jalan tikus yang tikus aja mungkin gatau lewat situ,hihihihi. Krucuuuk krucuuuuk, cacing diperut sudah teriak2 minta diisi makanan, dan kamipun segera meminta referensi si drivernya sarapan yang enak dan bisa dibungkus makan di mobil (lagi lagi irit waktu).
tiba-tiba si drivernya banting setir mobil ke arah dagen, depan hota el ameera, ada tukang pecel yang mangkal disitu.. kami berempat langsung tergiur dengan ramenya pengunjung si mba2 pecel itu.
yeaaaay we got it!!!! PECEL bumbu kacang dengan tambahan telur jadi menu pertama kami di jogja...

Perjalanan kami di Jogja pun dimulai, destinasi petama yang kami kunjungi ialah Wisata Gunung Merapi..tadinya kami mw ke merapi setelah Borobudur, tapi si Drivernya bilang "mbaa, lebih baik ke merapi dulu, biar gunungnya masih terlihat jelas belum tertutup kabut". akhirnya kami mengikuti saran si Drivernya..
sesampainya di pintu masuk kawasan merapi, kami segera mencari penyewaan Jeep untuk naik ke atas, yang mobil biasa tidak bisa melanjuti perjalanan kesana.
Dan ini diluar budget kami... menyewa jeep dengan harga Rp. 350 ribu (gabisa ditawar) mau tidak mau harus kami bayar. hihihi..Driver Jeep kami bernama Mas Domo.

penampakan Mas Domo
Selanjutnya si Mas Domo ngajak kita ke "Omahku Memoryku". Tempat ini merupakan saksi bisu dari kejadian erupsi merapi yang habis meluluhlantahakn wilayah ini. Rumah warga bekas erupsi ini dijadikan museum untuk mengenang kejadian tersebut.
Dinding erupsi (ngarang)

The Moment Of Eruption

Ada Koper yang kena Erupsi
Omahku Memoryku ini menjadi bukti bahwa erupsi Merapi kemarin itu membawa banyak kesedihan, penderitaan baik bagi korban maupun keluarga korban.
Tak lama, kami melanjutkan perjalanan kami ke batu allien,
batu Allien
Batu ini konono terseret sejauh 7KM dari puncak merapi.. Klo kalian liat langsung, pasti agak sulit menilai mana mata, mulut dan hidungnya, namun kalo kalian foto, gambar akan terlihat jelas menyerupai penampakan manusia.
Setiap sudut di wilayah merapi ini memiliki nilai art (menurut saya).. ditambah lagi kami mendapatkan driver kaya mas Domo, yang tau bgt view2 bagus buat hunting Foto, berikut contohnya
Foto Pesis didepan BAtu Alien

DI kawasan Batu Alien dgn latar alagunung Merapi
Setelah Puas Hunting di kawasan Batu Alien, kami melanjutkan perjalanan ke Bunker, tempat menjadi saksi bisu adanya 2 orang relawan yang menjadi korban dari erupsi Merapi. Konon, 2 relawan tersebut tengah mengevakuasi warga dan berkeliling mengecek ada tidaknya warga yang masih didalam rumah Namun tanpa mereka sadari, erupsi mulai terjadi saat mereka mengevakuasi warga. hingga akhirnya mereka menyelamatkan diri kedalah bunker. Tanpa mereka sadari, bunker itu sebenarnya dibuat untuk melindungi warga dari Awan Panas , bukan lahar ataupun Larva..

Penampakan Bunker
Dan Perjalanan kami di Merapipun selesai. Thanks mas domo untuk pengalaman menarik dan luar biasanya. Buat kalian yang berniat ke Merapi, coba deh cari mas Domo, pasti kalian bakalan dpt spot Foto Keren, apalagi untuk kalian yang suka hunting di Mobil Jeep gitu,. si Mas Domo ini kerjanya pake hati dan hobby.. jadi kitanya jg ngearasa FUN..

Merapi selesai...
Kita melanjutkan perjalanan ke Museum Ulen sentalu. Sebenarnya saya sudah bahas di postingan saya sebelumnya terkait Ulen Sentalu, tapi gapapa kita bahas lagi yaa...
Tiket Masuk Ulen Sentalu
Tiket Masuk Museum ini Rp.30 Ribu Include tiket masuk, minuman dan tour guide. Harga ini sebanding dengan koleksi dan suasana Museum yang Ekslusif. Kami berempat harus menunggu sekitar 10 menit untuk memenuhi kuota setiap rombongan yaitu 15 orang. 10 menit berlalu, tak ada pengunjung lainnya yang datang.. akhirnya kami berempat langsung masuk ke Museum di guiding dengn mba Hani.
Mba Hani menceritakan dengan rinci sejarah tiap2 barang koleksi, mulai dari arca, gamelan, foto2 para pemimpin kota Jogja, sampai ke pakaian adat yang mereka kenakan. Bagi kalian yang suka dengan sejarah, museum ini tepat banget buat kalian mengetahui Masa lalu kota Jogja.
Candi Miring di Ulen Sentalu
Pertanyaan yang muncul ialah, kenapa candi ini dibuat miring??? mba hani menjawabnya dengan mudah. Yaa karena Masyarakat kini telah menganggap budaya sudah tdk penting, pergeseran budaya lokal yang dikalahkan oleh Artis-artis Korea, Jepang dan Amerika. hihihihih iyaaa juga si yaa.. eling toh ndoook.. eliiing.. Budaya Indonesia tuh penuh kesantunan,,
Minuman Awet Muda
Naaah ini free nya.. Minuman yang bisa bikin awet Muda.. segeeer. bagi yang suka jahe-jahean, ini minuman enak bgt. Gatau yaa beneran bikin muda atau gaa.. yang jelas ITS FREE!! abisin gaan..

Akhiri Ulen Sentalu dengan Foto di Gerbang keluar. Spot yang paling sering dipake penulis blog, atau yang mw OOTDan di Ullen Sentalu.

Berikutnya... Candi Borobudur menjadi next destinantion di LIST kami, perjalananan seiktar 1,5 jam dari Ulen Sentalu. Honestly, diperjalanan kami tertidur pulas.. 44nya tidur!!.. kasian si sm drivernya. tapi LOVE YOURSELF FIRST!!.ihihi.
Taraaaa... setibanya kami di Candi Kenamaan ini, kami langsung dserbu dengan penjual oleh2 yang menawarkan barang dagangannya mulai dr gantungan kunci, hingga miniatur yang harganya mulai dari 10 ribu per item sampe seribu peritem. tapi tetep aja kami ga beli.hahahhaha.
Perut mulai Kriuk2, saatnya makan siang. kami memutuskan untuk makan siang di wilayah Borobudur. Harga untuk setiap makanan SANGAT TERJANGKAU. tapi untuk rasaaaa... mmmmh.. 6,5 dari 10.hahahhahaha
Tiket Masuk Candi Borobudur

Pintu Utama Candi Borobudur

Keceriaan di atas candi Borobudur

Kami Naik ke atas Candi sekitar pukul 13.00 WIB selepas kami sholat dzuhur. Oh iya guys, sekedar mengingatkan.. Kita boleh liburan kemanapun dengan siapapun, namun harus ttp kita ingat untuk selalu bersyukur dan kembali kepadaNya dengan wujud ibadah kepadaNya. Jadi jangan tinggal sholatnya yaa...
Kemarin, Candi ini ramai dengan pengunjung, karna kebetulan malamya ada acara earth hour in Borobudur Temple. tapi itu tidak mengurangi kebahagiaan kami. Anak tangga demi anak tangga kami lalui..sambil bersyukur dan mengagungkan ciptaanNya. Peciptaan yang diluar akal sehat manusia.. Allahuakbar!!.

Lepas dari panasnya Borobudur, kami lanjut melihat oleh2 yang menjadi "keharusan" dari setiap liburan.
tempat pertama yang kami kunjungi ialan tas Rajut DOWA.
DOWA (gambar bukan koleksi pribadi)
Tas Rajut 1 ini terkenal dikalangan ibu2 pecinta Rajutan dan harganya UWOOOOOW.. kalo saya yang kurang suka rajut, beli dompet kecil dengan harga 350ribu udah mahal bgt, mending beli dompet CK atau nambahin dikit dpt G*ESS . hahhaha. tapi emang gabohong si, kualitasnya bagus bgt, dan kita bisa langsung liat proses pembuatannya.. pas saya disanapun pengunjung ramai, mayoritas ibu2 dan wanita2 mature yang kalo diliay2 dr gayanya si ga peduli sm harga.hihihi.
GENDHIS
Bagi kalian yang suka rajut tapi takut ngeliat harga DOWA, GENDHIS bisa jadi alternatifnya nih.. letaknya ga jauh dr dowa ko, yaa paling 15-20 menit. Disini juga tersedia banyak jenis rajutan.. yaa emang beda si sm di Dowa yang lbh banyak pilihannya, tp gendhis ga kalah ko.. klian bisa dpt dengan harga yang lebih murah.

bakpia Kurnia Sari
Nah, oleh2 tasnya udah.. belum ke Jogjia kalo belum icip Bakpia. Kami langsung minta driver untuk mengantar kami ke bakpia paling nge HEITS.. yang harganya jg ngeHEITS.. Kurnia Sari..
entah kenapa mostly temen2 saya yang nitip oleh2 pasti nitipnya bakpia 1 ini.. setelah sampai di pusatnya.. Masya Allah penuhnyaa. antriannya, tapi ternyata rasa kejunya abis (padahal saya cm mw beli yg keju). akhirnya dikasih tau sm mbaknya kalo didepan ada lagi toko kurnia sari beda 5 rumah.yowesRp. 44ribu untuk isi 20 pcs dan Rp. 33ribu untuk isi 15pcs. daaan emang ga bohong si, rasanya BEDA dibanding bakpia yang lain. So?? sesuaikan isi kantong aja yaa...

Kurnia Sari menjadi tempat terakhir bersama driver kami, karna kami hanya sewa 12 jam. Harga sewanya Rp. 500ribu include bensin dan driver. So Far kami puas untuk servicenya..kami di Drop di Hotel.
Oh iya, Kami menginap di Hotel Intan di SasroKusuman.letaknya disamping Mall Malioboro persis, jalan kaki ga sampe 5 menit. kenapa Hotel intan??? kebetulan tahun lalu saya jg nginep di hotel ini.. secara harga si yaa lumayan mahalyaa untuk ukuran backpackeran Rp. 300rb untuk room deluxe. dengan fasilitas AC, TV dan kamar mandi dalam. Menurut saya, saya puas dengan pelayanan hotel ini dan akses dekat sekali ke malioboro.
penampakan Hotel Intan
Kami Lanjutkan perjalanan kami pukul 19.00 WIB dari hotel menuju malioboro. pastinyaaa mw cari oleh2 batik-batikan atau daster-dasteran. tapi sebelumnya kami cari makan malam dulu. dan akhirnya kami putuskan untuk makan didepan pasar beringharjo.
Gudeg Mbah Tris
Kebteulan saya tidak suka makan gudeg, jadi saya memilih makan oseng-oseng mercon, sate usus dan teh tawar panas. mmmh.. untuk rada 7,5 dari 10. berasa bgt lagi di jogjanya..banyak pengamen yang ga akan pergi kalo blm dikasih duit. dan yang paling bikin terasanya adalah medoknya mereka dengan bahasa jawanya. Makan sekenyang itu, saya cm bayar Rp. 15 Ribu. Harga yang sulit didapat di jakarta.

Perut Kenyang, Hati tenang.. ga terasa udah jam setengah sepuluh malam. kami segera menyudahi perjalanan kami hari pertama di Kota Jogja untuk menyiapkan energi  untuk hari kedua.

see you on DAY 2

Selasa, 23 Februari 2016

Daily 200 Jalaludin Rumi

Tidak perlu membakar selimut baru
hanya karena seekor kutu
juga tidak aku membuang muka dari kau
hanya karena kesalahan yang tak berarti"
[II.871]

Syair diatas dikutip dari buku Rumi's Daily Secrets, dimana buku tersebut berisikan renungan harian untuk mencapai kebahagiaan Jalaluddin Rumi.

Syair diatas begitu indah dan memiliki arti mendalam. bahwa sebagai seorang makhluk kita tidak perlu membesar-besarkan suatu masalah. tidak lantas juga menilai seseorang dari satu kesalahannya. Pada hakikatnya, manusia memang tempat dari segala dosa, tempat dari segala kehilafan dan tempat dari segala ketidaksyukuran. Allahlah sebaik-baik Penilai dan sebaik-baik Penentu.


خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
[QS.Al-Araf ayat 199]

Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh


Seiring dengan ayat tersebut, Allah kembali mengingatkan kepada HambaNya, bahwa memaafkanlah.. lepaskan segala kegundahan hatimu ketika kata "maaf" itu belum timbul di hatimu.
dan berbuat baiklah.. karena dengan berbuat baik maka akan tercipta rasa aman, nyaman dan tidak adanya pertikaian.




Senin, 22 Februari 2016

Jogjakarta

Yeay, finally setelah hampir 3 tahun ga pernah ngeblog (padahal dulu sering bgt ngeblog). Pokonya selepas kuliah dan mulai disibukkan dengan kegiatan yang namanya "CARI UANG" banyak hal yang terHEMPAS.

Jogjakarta, Kota yang entah kenapa ga pernah bosen buat gw kunjungi. Tahun ini bulan Maret InsyaALLAH mw berkunjung lagi kesana. MARET?? ternyata sudah 4 tahun berturut-turut gw selalu mengunjugi tempat satu ini dan selalu di bulan Maret.
Jogja selalu punya kenangan buat gw..
Tahun lalu objek yang menjadi prioritas yang harus gw kunjungi adalah..MIROTA. why???
Berawal dari keinginan ke Thailand yang berujung gagal karna ada seorang  teman yang membatalkannya..dan salah seorang temen gw cerita pas dia liburan kesana, dia sengaja nonton kabaret di pattaya. Dia segitu terpukaunya sampe gabisa bedain itu cewe beneran atau boongan (masa iya sih ga keliatan?). Tapi yang lucunya, dia malah diajak kenalan sama seorang turis yang duduk disampingnya, sebut saja "mawar", nah si mawar ini malah bertanya. "where do u come From?". pas temen gw jawab "indonesia" si turis ini kaget dong..
Ternyata si turis ini bilang kalo "Pria2 cantik yang ada disini itu kalah cantik dibanding pria2 yang ada di Mirotta" sentak temen gw kagetlah..
sedih ya kenapa negara kita tercinta ini malah dikenal dengan "pria2 cantiknya". (naudzubillah...)

dan akhirnya terlaksana pulalah gw melihat pertujukan kabaret itu di mirota..
awalnya agak risih.. tempatnya gelap banget dan isinya mayoritas laki2 dan ada beberapa selebriti disana (bawa anaknya pula).
Keren si kabaretnya.. si "penampil"nya itu lincah2 banget..
tapi 1 sisi lagi gw mikir, ko bisa yaa?? ko bisa yaa acara model kaya gini diadakan di kota se istimewa Jogja.. ko bisa anak dibawa umur juga masuk.dan yang paling penting, KO BISA YA pihak foundernya menemukan "pria2 cantik" ini.

Dengan issue2 yang akhir2 ini berkembang terkaitr LGBT semoga pertunjukkan2 yang modelnya kaya gini tidak lagi mendapatkan izin dari Pemerintah. aamiiin..

skip skip..

Beberapa tempat yang gw kunjungi di jogja tahun lalu..

musem ulen sentalu

Salah satu Musem yang RECOMMENDED bgt buat kalian yang suka sm Art. tiket masuknya cukup mahal si Rp. 30 ribu kalo gasalah. kalian yang lagi ada di kawasan kaliurang mampir deh kesini..
banyak spot2 bagus buat hunting2 foto, dan disana sudah disediakan guide lokal yang logatnya masih kentel jawanya. udaranya yang sejuk membuat kita nyaman berada di museum ini. selain itu, kita juga disuguhkan minuman Nyai Rengganis yang katanya bisa bikin awet muda.

Candi Prambanan

Candi Prambanan yang pastinya sudah amat tersohor ini punya keistimewan sendiri. kompleks candi Hindu terbesari di Indonesia yang dibangun ke abad ke-9 masehi ini  terletak di Sleman Yogyakarta. Tiket masuknya sekitar Rp.30.000 untuk dewasa. Pas gw kesana hujan turun, tapi tenaang.. abang abang ojek payung sudah standby dengan payung sewaannya. Rp. 10.000 perpayung.
Candi Prambanan
Buat kalian yang ga suka sm capek, gw saranin ga usah kesini.. karna jalannya jauh (mending tidur dirumah) hahaha, tapi buat kalian yang suka dengan keindahan dan sejarah, tempat ini bisa mewakili hasrat kalian buat kenal lebih jauh tentang Indonesia. Capeknya kebayar dengan keindahan ukiran2 yang ga pernah bisa kita bayangin kalo kita bikin sendiri kapan kelarnya..

Sebenernya masih banyak lagi destinasi yang gw kunjungi tahun lalu..tapi karna liburan tahun lalu sekalian buat hunting jualan trip juga, jadi foto2nya banyak yang pake logo "trip"nya..
Insya Allah Maret 2016 ini bisa lebih explore Jogjakarta lagi..

can't wait to see you, JOGJAKARTA...
t

Minggu, 06 Mei 2012

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

SUMBER:
wikipedia

UU No.36 Tentang Telekomunikasi

UU No.36 Tentang Telekomunikasi

Penjelasan UU No.36 Tentang Telekomunikasi

Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi


Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi informasi.

Berikut adalah beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;

2. Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;

4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;

5. Pemancar radio adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;

6. Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;

7. Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;

8. Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara;

9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;

10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;

11. Pengguna adalah pelanggan dan pemakai;

12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;

13. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;

14. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;

15. Menteri adalah Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.

Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi (UU ITE)
Berikut adalah salah satu contoh pasal yang terdapat pada Undang-Undang No 36 Tahun 1999:

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Dari definisi tersebut, maka kita simpulkan bahwa Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.

Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

a) Akses ke jaringan telekomunikasi
b) Akses ke jasa telekomunikasi
c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi, disana tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi, karena penggunaan teknologi informasi sangat berpengaruh besar untuk negara kita. Karena kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing dan tekhnologi informasi juga dapat digunakan oleh para pengguna teknologi informasi dibidang apapun.

Jadi keuntungannya juga dapat dilihat dari segi bisnis. Yaitu kita dengan bebas dan luas dapat memasarkan bisnis dalam waktu singkat. Jadi kesimpulannya menurut saya adalah, penggunaan teknologi informasi tidak memiliki batasan, karena dapat mnguntungkan dalam semua pihak.


Sumber: http://fikri-allstar.blogspot.com/2011/11/peraturan-dan-regulasi-uu-no-
36_16.html
http://dikyrosyadi.wordpress.com/2010/03/30/uu-no-36-tentang-telekomunikasi/
http://tmy-remind.blogspot.com/2011/03/penjelasan-uu-no36-tentang.html
http://denysetia.files.wordpress.com/2011/09/uu-36-1999-telekomunikasi.pdf

UU No. 19 tentang Hak Cipta

UU No. 19 tentang Hak Cipta



Hak cipta ??
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Sejarah hak cipta ??

Konsep hak cipta di Indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa Inggris (secara harafiah artinya "hak salin"). Copyright ini diciptakan sejalan dengan penemuan mesin cetak. Sebelum penemuan mesin ini oleh Gutenberg, proses untuk membuat salinan dari sebuah karya tulisan memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan para pengarang, yang pertama kali meminta perlindungan hukum terhadap karya cetak yang dapat disalin.

Awalnya, hak monopoli tersebut diberikan langsung kepada penerbit untuk menjual karya cetak. Baru ketika peraturan hukum tentang copyright mulai diundangkan pada tahun 1710 dengan Statute of Anne di Inggris, hak tersebut diberikan ke pengarang, bukan penerbit. Peraturan tersebut juga mencakup perlindungan kepada konsumen yang menjamin bahwa penerbit tidak dapat mengatur penggunaan karya cetak tersebut setelah transaksi jual beli berlangsung. Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur masa berlaku hak eksklusif bagi pemegang copyright, yaitu selama 28 tahun, yang kemudian setelah itu karya tersebut menjadi milik umum.

Berne Convention for the Protection of Artistic and Literary Works ("Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra" atau "Konvensi Bern") pada tahun 1886 adalah yang pertama kali mengatur masalah copyright antara negara-negara berdaulat. Dalam konvensi ini, copyright diberikan secara otomatis kepada karya cipta, dan pengarang tidak harus mendaftarkan karyanya untuk mendapatkan copyright. Segera setelah sebuah karya dicetak atau disimpan dalam satu media, si pengarang otomatis mendapatkan hak eksklusif copyright terhadap karya tersebut dan juga terhadap karya derivatifnya, hingga si pengarang secara eksplisit menyatakan sebaliknya atau hingga masa berlaku copyright tersebut selesai.

Sejarah hak cipta di Indonesia ??

Pada tahun 1958, Perdana Menteri Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa asing tanpa harus membayar royalti.

Pada tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia[1]. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini berlaku.

Perubahan undang-undang tersebut juga tak lepas dari peran Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Propertyrights - TRIPs ("Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual"). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty ("Perjanjian Hak Cipta WIPO") melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1997.

Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta


  • Hak eksklusif

Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:

* membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
* mengimpor dan mengekspor ciptaan,
* menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
* menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
* menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan "hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun"[2].

Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula "hak terkait", yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.

Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

Perlindungan Hak Cipta ??
Di zaman modern ini, kesenian sudah merupakan bagian dari kehidupan manusia. Seni sebagai bagian dari kreatifitas manusia, mempunyai ciri yang unik dan spesifik. Tidak ada standar baku dalam menilai kualitasnya. Tidak ada pula petunjuk dan aturan yang kaku dalam proses penciptaannya. Karena bersifat individual maka seni juga berurusan dengan subjektifitas. Dari subjektifitas ini tidaklah mungkin memaksakan selera dalam menikmatinya. Akan tetapi yang pasti bahwa seni telah menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi kehidupan manusia sebagai makhluk yang berbudaya, untuk diciptakan kemudian dinikmati, sebagai hiburan maupun untuk diapresiasi.
Hasil kemampuan intelektual dan teknologi disebut Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI), yang merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR). Digunakannya istilah HaKI bagi terjemahan IPR karena merupakan istilah resmi dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.

Di era global keberadaan dan perkembangan karya cipta musik dan lagu sebagai salah satu bagian yang dilindungi hak cipta, tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan industri teknologi (paten, know-how, dan lain-lainya). Industri ini dibentuk dari industri cultural yang menempati posisi yang cukup diperhitungkan. Posisi tersebut dengan mencontohkan Amerika Serikat sebagai negara Adidaya yang mengandalkan industri musik dan lagu sebagai sumber devisa dalam perdagangan internasionalnya. Industri ini juga merupakan salah satu komoditi yang paling potensial bagi transaksi perdagangan internasional, karena mempunyai segmen pasar yang sangat luas dan mampu melewati batas-batas negara. Selain itu musik dan lagu juga dinikmati oleh seluruh kalangan masyarakat tanpa mengenal batas usia. Dengan demikian musik dan lagu sebagai sebuah komoditas yang mempunyai nilai ekonomis yang tinggi.

Seni musik adalah salah satu jenis seni yang paling populer dalam kehidupan kita sehari-hari. Saat ini hampir di setiap saat dan setiap tempat musik dapat kita jumpai. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin maju, keinginan orang untuk mendapatkan sekaligus menikmati musik semakin mudah dan semakin praktis. Kita dapat mendengarkan lagu-lagu dari artis-artis kesayangan kita yang “tersimpan” atau terekam dalam segulungan pita magnetik terbungkus kotak plastik, berukuran kira-kira 10 x 6 cm dengan ketebalan yang hanya sekitar 1 cm saja. Benda berupa media sumber suara ini adalah kaset (compact cassette). Dengan bantuan sebuah piranti elektronik tertentu, yang secara awam disebut tape recorder, bertugas memutar dan membaca sinyal-sinyal magnetik di atas permukaan pita tersebut. Oleh tape recorder sinyal-sinyal magnetik yang tersimpan dalam pita kaset diubah menjadi sinyal listrik dan akhirnya diubah lagi menjadi sinyal-sinyal suara di kedua pengeras suaranya. Maka lagu yang tersimpan dalam kaset tadi dapat didengarkan dan dinikmati.
Terbentuknya sebuah kaset berisi misalnya rekaman lagu-lagu itu pada hakekatnya telah melalui proses yang cukup panjang. Melalui rangkaian kegiatan produksi dan ekonomi yang saling terkait. Pihak-pihak yang menunjang produksi ini antara lain adalah pencipta lagu, produser perusahaan rekaman, artis penyanyi, arranger (penata musik), musisi pendukung rekaman, produsen kaset kosong, distributor/penyalur sampai ke pengecer (retail) dalam hal ini toko kaset. Proses penciptaan sebuah karya sampai pada produksi perekaman dan penggandaan kemudian dipasarkan kepada umum sudah merupakan industri tersendiri. Keberadaannya diakui oleh negara seperti halnya industri-industri lain.
Secara proposional, dalam keadaan ideal sebenarnya industri perekaman suara dengan kaset sebagai wahana produksinya, menguntungkan semua pihak yang terkait. Akan tetapi mengingat bidang usaha ini mempunyai prospek yang baik secara ekonomis maka ada pihak-pihak tertentu yang ikut menumpang menggunakan jalan pintas secara tidak sah dan tidak adil dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomis tertentu. Dengan merekam ulang dan memperbanyak tanpa seizin pencipta dan produsernya serta memasarkannya dengan secara sembunyi-sembunyi, mereka dapat meraup keuntungan dalam jumlah besar tanpa harus membiayai komponen-komponen produksi lainnya, misalnya honor pencipta, artis, studio, dan lain-lain. Penggandaan hingga pemasarannya secara ilegal ini lazim disebut tindakan pembajakan kaset.
Produser dan seniman pencipta karya adalah pihak yang paling dirugikan oleh praktek pembajakan kaset ini. Biasanya kaset bajakan dijual dengan harga yang lebih murah dengan kualitas perekaman yang semakin baik, sehingga secara umum hampir tidak bisa dibedakan dengan kaset yang asli. Ketika dihadapkan pada dua pilihan ini, konsumen, tentu saja, akan cenderung memilih produk yang harganya lebih murah dalam hal ini kaset bajakan tersebut. Akibatnya peningkatan penjualan kaset asli menjadi terhambat, karena pasar telah terisi oleh kaset bajakan. Apabila produser memberlakukan sistem royalti pada penciptanya, maka akibat yang diterima penciptanya adalah tidak dapat menerima royalti dari sejumlah kaset yang beredar di pasaran, karena produk bajakan.
Keadaan yang demikian ini membuat industri rekaman rugi dan terancam gulung tikar, karena beaya produksi tidak diimbangi keuntungan yang wajar. Secara tidak langsung menjadi penghambat kreatifitas lahirnya karya-karya seni sebab sipencipta takut, gamang dan tidak bergairah untuk berkarya. Di sisi lain pemerintahpun akan merugi karena pemasukan pajak yang diharapkan dari penjualan kaset ini menjadi berkurang.
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Dalam kerangka perlindungan hak cipta, hukum membedakan dua macam hak, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi berhubungan dengan kepentingan ekonomi pencipta seperti hak untuk mendapatkan pembayaran royalti atas penggunaan (pengumuman dan perbanyakan) karya cipta yang dilindungi. Hak moral berkaitan dengan perlindungan kepentingan nama baik dari pencipta, misalnya untuk tetap mencantumkan namanya sebagai pencipta dan untuk tidak mengubah isi karya ciptaannya.
Pelaksanaan perlindungan hak ekonomi biasanya dititikberatkan pada pembayaran royalti. Hal ini didasarkan atas pemikiran bahwa seorang pencipta musik dan lagu untuk menghasilkan karya seni itu telah melakukan pengorbanan waktu dan tenaga dan sudah selayaknya sang pencipta menuntut perolehan keuntungan ekonomi dari pengorbanan tersebut.
Sehubungan dengan perlindungan hak ekonomi pencipta karya cipta musik dan lagu, pranata hukum belum berperan secara baik untuk melindungi hak ekonomi pencipta. Kemajuan teknologi yang luar biasa, menghadirkan berbagai peralatan canggih, berdaya guna tinggi dengan sistem pengoperasian sederhana, membuka peluang bagi pelanggaran, misalnya dengan cara merekam ulang karya cipta musik dan lagu tanpa seijin pencipta. Dihadapkan pada realitas tersebut yang menawarkan peluang secara ekonomi sagat menjanjikan keuntungan. Logika pelanggaran hak cipta adalah keberanian untuk mengambil resiko melawan hukum. Di samping itu apresiasi masyarakat yang rendah terhadap karya dari pencipta musik dan lagu antara lain dengan membeli kaset bajakan dengan harga murah meskipun dengan mutu rendah, ikut mempengaruhi pelanggaran hak cipta. Pembajakan karya seni ternyata tak mengenal orang dan makin menggila di Indonesia. Buktinya, pencipta lagu asal Bali yang lama bermukim di Jakarta, sekarang menetap di kota kelahirannya di Denpasar yaitu Bapak Wedha Asmara, pencipta lagu “Senja di Batas Kota” dan “ Kau Selalu Dihatiku” telah menjadi korbannya. Pembajak musik dan lagu mempunyai pangsa pasar. Barang bajakan mudah diperoleh dan merupakan hal yang biasa dilihat sehari-hari, padahal diketahui hal itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap perlindungan hukum terhadap pencipta yang telah dicakup dalam Undang-undang Hak Cipta Tahun 2002.